Dinas Pendidikan Jatim Gegabah, Guru Jadi Kacabdin? Publik Minta Evaluasi Total

Dinas Pendidikan Jatim Gegabah, Guru Jadi Kacabdin? Publik Minta Evaluasi Total

Jawa Timur , CNN, Di tengah krisis kekurangan guru yang belum teratasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menuai kritik tajam setelah mengangkat sejumlah pejabat struktural dari jalur guru. Pelantikan pejabat eselon III di Grahadi pada 21 November 2025 menempatkan tiga Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Malang, Jombang, dan Pacitan yang sebelumnya merupakan guru atau kepala sekolah.

Kebijakan ini dinilai gegabah dan tidak sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama terkait mekanisme alih jabatan dari jabatan fungsional ke jabatan struktural.

Menurut aturan ASN, seperti PP 11/2017 jo. PP 17/2020, PermenPANRB 13/2019, serta edaran BKN, alih jabatan hanya dapat dilakukan apabila jenjang fungsional setara dengan jabatan struktural yang dituju. Dalam hal ini, hanya pejabat fungsional Ahli Madya (setara eselon III) yang dapat dialihkan ke jabatan administrator.
Guru dan kepala sekolah yang dilantik tersebut tidak berada pada jenjang kesetaraan tersebut, sehingga dinilai sebagai loncat jabatan dan melanggar mekanisme alih jabatan.

Puluhan Guru Naik Jabatan Struktural, Masalah Bertambah

Selain tiga Kacabdin, temuan lapangan menyebut puluhan guru di Jawa Timur juga telah diangkat menjadi pejabat struktural eselon IV, seperti Kasi dan Kasubag, baik di lingkungan Dinas Pendidikan maupun OPD lain.

Padahal alih jabatan fungsional ke struktural mensyaratkan:
•   uji kompetensi manajerial,
•   pengalaman struktural,
•   pelatihan kepemimpinan,
•   dan persetujuan teknis BKN.

Kebijakan ini dinilai ironis, mengingat Jawa Timur sedang mengalami defisit guru akibat banyaknya pensiun dan terbatasnya rekrutmen ASN. Penarikan guru menjadi pejabat struktural justru berpotensi:
•   memperlebar kekurangan pengajar,
•   meningkatkan beban mengajar guru yang tersisa,
•   menurunkan kualitas layanan pembelajaran,
•   mengganggu manajemen sekolah.

Desakan Evaluasi Menguat

Pemerhati pendidikan, kalangan ASN, hingga tokoh masyarakat mendesak BKD Jawa Timur dan BKN melakukan evaluasi total terhadap:
1. Pengangkatan Kacabdin Malang, Jombang, dan Pacitan,
2. Pengangkatan guru menjadi pejabat struktural eselon IV,
3. Kesesuaian kebijakan ini dengan kebutuhan guru SMA–SMK–SLB.

Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip merit system, sehingga berpotensi menjadi temuan audit BKN maupun KASN.

Harapan kepada Gubernur Jawa Timur

Publik meminta Gubernur Jawa Timur untuk:
•   meninjau ulang seluruh pengangkatan dari jalur guru,
•   memastikan semua proses sesuai prosedur BKN,
•   mengutamakan kebutuhan sekolah dan kekurangan guru,
•   memperbaiki tata kelola SDM pendidikan secara menyeluruh.
Kekurangan guru tidak akan terselesaikan jika tenaga pendidik justru ditarik menjadi pejabat struktural tanpa mekanisme yang sah. Evaluasi komprehensif diperlukan agar manajemen ASN di sektor pendidikan kembali berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan layanan pendidikan di Jawa Timur.

 

(M.HADI)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *