Manfaatkan Program PTSL, Kades Limau Sembawa Diduga Tarik Pungutan

Manfaatkan Program PTSL, Kades Limau Sembawa Diduga Tarik Pungutan

CitraNusantaraNews, Banyuasin — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dimana bertujuan untuk masyarakat dapat mendaftarkan semua bidang tanah di satu wilayah secara serentak dan gratis agar mendapatkan kepastian hukum.


Salah satu wilayah di Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Sembawa yang sudah mengikuti program ini.


Dari sebelas Desa di Kecamatan Sembawa yang telah mengajukan pendaftaran program PTSL ini, masih empat desa yang belum terselesaikan sertifikat nya, diantaranya Desa Santan Sari, Desa Limau, Desa Rejodadi dan Desa Muara Damai.

Program yang di gadangkan gratis ini, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat di Desa Limau Kecamtan Sembawa Banyuasin untuk mengambil pungutan dari masyarakat yang ingin mengurus surat tanah mereka.


Kisaran nominal yang dimintai mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per sertifikat.
Tentunya hal ini sangat menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT — biaya PTSL di wilayah Kategori IV (meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan) ditetapkan maksimal Rp200.000. Jumlah tersebut sudah mencakup seluruh biaya operasional non-pendaftaran seperti patok, materai, dan konsumsi panitia lokal.


Saat awak media kami mencoba mencari kebenaran berita ini, seorang warga mengaku
“Kami disuruh bayar Rp 300.000 bagi yang sudah memiliki surat tanah tapi Rp 600.000 kalau belum punya” Jelas seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada Senin (20/10/2025)

Bahkan dari beberapa warga lain juga membenarkan adanya informasi tersebut.

“Katanya dari pemerintah gratis tidak ada biaya, tapi mengapa kami malah diminta untuk membayar.” Artinya oknum perangkat permerintahan didesa kami ini menjadikan Program ini untuk mencari pundi -pundi rupiah yang berkedok pungutan mengurus surat tanah. Tambahnya dengan nada kecewa.


Pada Jumat (24/10/2025), saat awak media kami mencoba menemui dan menghubungi Kepala Desa Limau, Muhammad Dina sedikit kesulitan.


Sabtu(25/10/2025) Muhammad Dina baru merespon melalui pesan Whatssapp membenarkan adanya pungutan tersebut dan dikelola oleh ketua tim.
“Benar,bahwa berdasarkan hasil rapat antara tim PTSP dgn calon peserta PTSL disepakati pembiayaan kepengurusan sertifikat sebesar Rp 300.000 bagi yang sudah mempunyai SPHT .dan Rp 600.000 bagi yg belum mempunyai SPHT”. Dan dana tersebut digunakan untuk transportasu, akomodasi, makan ,minum dan konsumsi tim, baik tim desa maupun tim BPN. Jelas Dina sapaan akrab nya.


Pungutan tersebut juga untuk pembelian materai serta alat tulis. Tambah Dina.
Dari 230 peserta yang mengajukan program ini namun ada 21 peserta yang sertifikatnya tidak dapat diproses karena beberapa faktor dan sudah 93 peserta yang sudah selesai persil nya. Dan sisanya masih dalam proses.

Untuk mendapatkan informasi lebih akurat, awak media kami mencoba mengkonfirmasi perihal ini ke Camat Sembawa Kabupaten Banyuasin.


Namun Menanggapi hal ini, Drs. Erman Taufik, MM mengatakan kalau pihak kecamatan tidak dilibatkan sama sekali, apalagi untuk pungutan yang dilakukan di desa.
“Proses tidak dilibatkan, tapi kalau ada masalah seperti belum selesai suratnya atau apapun minta kecamatan yang menanyai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tambah Erman.
Bahkan dirinya meminta bantuan kepada awak media kami untuk menanyakan hal ini ke BPN mengapa pihak kecamatan tidak dilibatkan. Pada Sabtu (25/10/2025)


Sesuai aturan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan dalam pelaksanaan PTSL, sekalipun telah “disepakati” oleh masyarakat. Kesepakatan semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Agar berita ini berimbang, awak media kami akan segera mencoba meminta keterangan dan informasi dari Badan Pertanahan Nasional .(key)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *