BANYUASIN, Citra Nusantara News – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Banyuasin, Nazarudin, menyampaikan tanggapannya terkait berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum wartawan dan elemen masyarakat dalam pengawalan maupun pembekingan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal di jalur lintas Palembang–Sekayu, termasuk hak jawab yang disampaikan wartawan Ida Lailah.

 

Menurut Nazarudin, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.

 

“Kami mencatat dengan seksama seluruh fakta yang beredar di masyarakat, termasuk penjelasan yang disampaikan Saudari Ida Lailah. Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum, mulai dari peredaran BBM tanpa izin resmi, penghadangan jalan yang mengganggu ketertiban umum, hingga dugaan pemerasan dan penyalahgunaan nama jabatan atau profesi, harus dibuktikan secara transparan dan objektif,” ujar Nazarudin.

 

Dalam pernyataannya, LIN Kabupaten Banyuasin menyampaikan sejumlah harapan kepada berbagai pihak.

 

Kepada aparat penegak hukum, LIN meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terkait, tanpa pandang bulu, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepada insan pers, Nazarudin mengingatkan pentingnya menjaga independensi serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, profesi wartawan merupakan pilar penting dalam demokrasi sehingga tidak boleh dicederai oleh oknum yang memanfaatkan profesinya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

 

LIN juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Selain itu, seluruh organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat diharapkan memahami batas kewenangan masing-masing dan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya melindungi aktivitas yang diduga melanggar hukum.

 

Nazarudin menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Banyuasin siap mendukung dan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keadilan bagi seluruh masyarakat Banyuasin,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan atas berbagai dugaan yang berkembang masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Naz)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *