LUMAJANG,CNN – Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) jenis tabrakan depan antar dua truk terjadi di jalan umum wilayah Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jumat (3/7/2026) pagi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ipda Dendi SH, Kasubbag Humas Seksi Lalu Lintas (Gakum Satlantas) Polres Lumajang, melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 WIB, ketika truk Mitsubishi dengan nomor polisi AA-9498-BP melaju dari arah barat ke timur. Diduga pengemudi kurang waspada terhadap kondisi jalan yang agak menikung, sehingga kendaraan oleng ke kanan.
Pada saat yang bersamaan, datang truk Mitsubishi lain bernomor polisi N-8081-UI dari arah berlawanan (timur ke barat). Kedua kendaraan tak terhindarkan dan terlibat benturan keras di bagian depan.
Kendaraan 1 (AA-9498-BP): Dikemudikan Edy Wahono (51 tahun), warga Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk perawatan. Pengemudi dilaporkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), meski STNK kendaraan tersedia.
Kendaraan 2 (N-8081-UI): Dikemudikan Moch. Rohim Maulana (18 tahun), warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Tidak mengalami luka fisik, namun juga tidak memiliki SIM, sementara STNK kendaraan lengkap.
Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1.000.000. Belum ada korban jiwa maupun luka berat, hanya satu orang mengalami luka ringan.
Ke lokasi kejadian segera didatangi oleh Kanit Laka dan petugas piket laka Satlantas Polres Lumajang. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi mata, mengamankan barang bukti, serta meminta visum et repertum bagi korban yang dirawat di rumah sakit.
Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta kejadian dan menindaklanjuti pelanggaran aturan lalu lintas yang ditemukan.


