PALEMBANG | Citra Nusantara News – Menyikapi pemberitaan terkait penetapan seorang oknum Bhayangkari di Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar, pihak keluarga melalui Ketua Umum DPP Ormas Rampas Setia 08 T. Helmi dan Ketua DPW Ormas Rampas Setia 08 Sumatera Selatan, Verdy Zander, SE, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.
Dalam keterangannya, pihak keluarga menyatakan bahwa F menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan tidak memiliki niat untuk mengabaikan ataupun tidak menghormati institusi kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan.
Menurut Verdy, pihaknya menilai sejumlah informasi yang beredar di ruang publik masih memuat perbedaan sudut pandang sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh.
“Ibu F merasa dirinya juga merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara yang sedang diproses. Karena itu, beliau membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan tindakan penipuan,” ujar Verdy dalam keterangan tertulisnya.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa persoalan tersebut disebut berawal dari dugaan tindakan seseorang berinisial Miko yang menurut mereka telah menerima sejumlah dana dan saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihak F menyebut telah dilakukan pengembalian sebagian dana kepada pihak terkait, di antaranya kepada Andi sebesar Rp190 juta dan kepada Liyanto sebesar Rp50 juta. Namun, menurut mereka, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab pengembalian secara keseluruhan.
Pihak keluarga juga menyoroti beredarnya foto, video, dan berbagai unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik pribadi maupun keluarga.
Bersama tim kuasa hukum, pihak F menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta, termasuk terhadap akun media sosial yang dinilai turut memperburuk citra yang bersangkutan.
Pihak keluarga berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
(Red/key)


