Saksi Pembeli Sebut Transaksi Lahan Melalui Lukman, Kuasa Hukum Yansori Nilai Dakwaan Belum Terbukt

Saksi Pembeli Sebut Transaksi Lahan Melalui Lukman, Kuasa Hukum Yansori Nilai Dakwaan Belum Terbukt

PALEMBANG | Citra Nusantara News – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan yang diklaim berada di kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi dari kalangan pembeli lahan yang menjadi objek perkara.

Dari keterangan para saksi di persidangan, terungkap bahwa proses pembelian lahan dilakukan melalui Lukman yang sebelumnya telah diputus dalam perkara yang sama.

Fakta tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Yansori menyatakan hingga saat ini belum ada satu pun saksi yang menerangkan adanya transaksi jual beli lahan secara langsung antara terdakwa dan para pembeli.

Menurut pihak pembela, keterangan saksi yang telah diperiksa menunjukkan pembelian dilakukan melalui pihak lain dan dinilai belum menguatkan dakwaan yang menyebut terdakwa sebagai pihak penjual lahan.

Terkait aliran dana, pihak kuasa hukum tidak membantah adanya penerimaan uang oleh terdakwa. Namun dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan pengurusan dokumen dalam proses transaksi.

Pihak pembela juga menyampaikan bahwa dana sebesar Rp1,46 miliar yang diterima terdakwa telah dikembalikan kepada negara melalui Kejaksaan serta mempertanyakan dana Rp100 juta yang sebelumnya dititipkan kepada penyidik.

Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti status hukum lahan yang menjadi objek perkara dan meminta adanya kejelasan mengenai dasar penetapan kawasan hutan yang digunakan dalam perkara.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

(Red/key)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *