Polres Banyuasin Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Dalam Rumah Tangga Banyuasin, 23 Juni 2026 – Kepolisian Resor Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menerima laporan resmi dugaan tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga pada hari ini, Selasa (23/6/2026) pukul 19.37 WIB. Laporan disampaikan oleh warga bernama Perwati (34 tahun), warga Desa Lubuk Saung RT/RW 009/003, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa ia mengalami penganiayaan serta mendapatkan ancaman pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh suaminya bernama Suharman. Peristiwa diduga terjadi pada hari yang sama, pukul 17.30 WIB di rumah kediaman pelapor di Kampung Ucrit, Desa Lubuk Saung, Banyuasin III. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melukai bagian tubuh pelapor, mengucapkan kata-kata ancaman, serta menyatakan akan membakar rumah tempat tinggal tersebut. Kasat Reskrim Polres Banyuasin, IPDA Edward, S.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor LP/B/342/VI/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN. Kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Kami telah mencatat laporan ini secara resmi. Tim penyelidik segera melakukan pemeriksaan lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta peristiwa. Penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Edwar   By . NAZARUDIN

Polres Banyuasin Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Dalam Rumah Tangga   Banyuasin, 23 Juni 2026 – Kepolisian Resor Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menerima laporan resmi dugaan tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga pada hari ini, Selasa (23/6/2026) pukul 19.37 WIB.   Laporan disampaikan oleh warga bernama Perwati (34 tahun), warga Desa Lubuk Saung RT/RW 009/003, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa ia mengalami penganiayaan serta mendapatkan ancaman pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh suaminya bernama Suharman.   Peristiwa diduga terjadi pada hari yang sama, pukul 17.30 WIB di rumah kediaman pelapor di Kampung Ucrit, Desa Lubuk Saung, Banyuasin III. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melukai bagian tubuh pelapor, mengucapkan kata-kata ancaman, serta menyatakan akan membakar rumah tempat tinggal tersebut.   Kasat Reskrim Polres Banyuasin, IPDA Edward, S.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor LP/B/342/VI/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN. Kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.   “Kami telah mencatat laporan ini secara resmi. Tim penyelidik segera melakukan pemeriksaan lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta peristiwa. Penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Edwar      By . NAZARUDIN

Polres Banyuasin Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Dalam Rumah Tangga

Banyuasin, 23 Juni 2026 – Kepolisian Resor Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menerima laporan resmi dugaan tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga pada hari ini, Selasa (23/6/2026) pukul 19.37 WIB.

Laporan disampaikan oleh warga bernama Perwati (34 tahun), warga Desa Lubuk Saung RT/RW 009/003, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa ia mengalami penganiayaan serta mendapatkan ancaman pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh suaminya bernama Suharman.

Peristiwa diduga terjadi pada hari yang sama, pukul 17.30 WIB di rumah kediaman pelapor di Kampung Ucrit, Desa Lubuk Saung, Banyuasin III. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melukai bagian tubuh pelapor, mengucapkan kata-kata ancaman, serta menyatakan akan membakar rumah tempat tinggal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, IPDA Edward, S.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor LP/B/342/VI/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN. Kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami telah mencatat laporan ini secara resmi. Tim penyelidik segera melakukan pemeriksaan lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta peristiwa. Penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Edwar

By . NAZARUDIN

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *