Babak Baru Sengketa Lahan Kapuk: Dugaan Dokumen Bermasalah, Status Andreas Hendra Dipertanyakan, dan Respons Pemerintah yang Dinilai Janggal

Babak Baru Sengketa Lahan Kapuk: Dugaan Dokumen Bermasalah, Status Andreas Hendra Dipertanyakan, dan Respons Pemerintah yang Dinilai Janggal

JAKARTA BARAT, cnusantaranews.com – Sengketa lahan antara ahli waris almarhumah Sa’anah Binti Sanan dan PT Batman Kencana di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul polemik mengenai penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), pengaspalan dini hari, hingga status pihak yang terlibat dalam proses mediasi, kini perhatian tertuju pada dugaan adanya dokumen yang dipersoalkan serta keterangan-keterangan yang dinilai tidak konsisten.

Bagi ahli waris, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan tanah. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya rekayasa administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Klaim Pembayaran Tahun 2021 yang Menjadi Tanda Tanya

Salah satu persoalan yang hingga kini belum terjawab adalah pernyataan bahwa pernah terjadi pembayaran kepada Sa’anah pada tahun 2021.

Pernyataan tersebut sebelumnya disebut muncul dalam forum koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah setempat.

Namun menurut ahli waris, klaim tersebut bertentangan dengan fakta karena Sa’anah telah meninggal dunia sebelum tahun yang disebutkan.

Atas dasar itu, ahli waris meminta agar pihak yang menyampaikan keterangan tersebut menunjukkan dokumen pendukung, baik berupa kwitansi pembayaran, berita acara transaksi, maupun bukti administrasi lainnya.

Menurut ahli waris, hingga saat ini dokumen yang diminta belum pernah diperlihatkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar

Jika benar pembayaran pernah dilakukan, kepada siapa pembayaran itu diberikan? Siapa yang menerima? Dan atas dasar dokumen apa transaksi tersebut dilaksanakan?

Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban yang dapat diverifikasi oleh ahli waris.

Dugaan Dokumen Bermasalah Mulai Mencuat

Seiring munculnya sejumlah keterangan yang dinilai saling bertentangan, ahli waris mulai mempertanyakan validitas dokumen yang digunakan sebagai dasar berbagai klaim dalam sengketa tersebut.

Menurut pihak ahli waris, terdapat perbedaan antara fakta yang mereka ketahui dengan beberapa keterangan yang muncul dalam proses koordinasi maupun mediasi.

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya dokumen atau informasi yang perlu diuji lebih lanjut keabsahannya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pemalsuan dokumen.

Karena itu, persoalan tersebut masih berada pada ranah dugaan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan pemeriksaan administrasi yang transparan.

Pernyataan Andreas Hendra dan Logika Luas Tanah yang Dipersoalkan

Sorotan lain mengarah kepada Andreas Hendra yang sebelumnya telah menjadi perhatian ahli waris terkait status dan kapasitas jabatannya.

Dalam salah satu pembahasan, Andreas Hendra disebut menyampaikan bahwa “keterangan sisa yang belum dibayar tidak ada di sini.”

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Arih selaku ahli waris Sa’anah Binti Sanan.

Menurut Arih, secara logika sederhana terdapat perbedaan luas yang signifikan antara tanah yang diklaim telah dibayarkan dengan luas keseluruhan objek yang disengketakan.

“Kalau luas tanah sekitar 9.000 meter persegi dan yang dibayarkan hanya sekitar 2.475 meter persegi, tentu masih ada selisih yang harus dijelaskan. Tidak bisa kemudian dianggap seolah-olah tidak ada sisa yang belum dibayar,” ujar Arih.

Menurutnya, pernyataan yang mengesankan seluruh persoalan pembayaran telah selesai justru menimbulkan pertanyaan baru.

Ahli waris meminta agar seluruh data luas tanah, riwayat pembayaran, dan dokumen pendukung dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya rekonstruksi informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Status Andreas Hendra Kembali Menjadi Sorotan

Persoalan yang tidak kalah penting adalah mengenai identitas dan kapasitas Andreas Hendra dalam berbagai pertemuan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Menurut keterangan ahli waris dan kuasa hukumnya, Andreas Hendra pada pertemuan sebelumnya memperkenalkan diri sebagai bagian dari Biro Hukum Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Namun belakangan, ahli waris mengetahui bahwa Andreas Hendra menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cengkareng.

Perbedaan informasi tersebut menjadi sorotan serius bagi ahli waris.

Mereka mempertanyakan alasan penggunaan identitas atau penyebutan jabatan yang berbeda dalam forum yang membahas sengketa tanah.

Apabila benar terjadi penyampaian identitas jabatan yang tidak sesuai dengan kapasitas sebenarnya, maka persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut etika birokrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi jabatan dan kewenangan merupakan unsur penting dalam pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang berbicara, atas nama institusi apa, dan dalam kapasitas kewenangan yang bagaimana.

Mengapa Somasi ke Perusahaan Selalu Dijawab oleh Pemerintah?

Pertanyaan terbesar yang hingga kini belum terjawab bagi ahli waris adalah pola respons yang muncul setelah mereka menempuh jalur hukum.

Somasi pertama yang ditujukan kepada PT Batman Kencana berujung pada undangan koordinasi dari Kelurahan Kapuk.

Somasi kedua kemudian diikuti dengan terbitnya Surat Peringatan (SP) 1 pembongkaran dari Kecamatan Cengkareng.

Bagi ahli waris, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya. Mengapa surat yang ditujukan kepada perusahaan swasta justru direspons oleh unsur pemerintahan?

Apakah pemerintah bertindak sebagai mediator resmi, memiliki kepentingan administratif tertentu, atau terdapat alasan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat sengketa ini juga berkaitan dengan lahan yang disebut digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah dan aktivitas perusahaan.

Perlawanan Ahli Waris Mencari Kepastian Hukum

Di tengah berbagai polemik tersebut, ahli waris menegaskan bahwa upaya yang mereka lakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum atas hak yang mereka yakini masih belum diselesaikan secara tuntas.

Mereka menilai perjuangan ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga, tetapi juga menjadi ujian terhadap transparansi administrasi pertanahan dan akuntabilitas aparatur negara.

Hingga berita ini diturunkan, PT Batman Kencana, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Andreas Hendra, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak ahli waris.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan serta memastikan setiap informasi dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya status sebidang tanah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap proses hukum, administrasi pemerintahan, dan integritas pejabat yang menjalankan kewenangan atas nama negara.

Sumber: Humas FORBES DKI Jakarta 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *