- KORBAN MENANYAKAN HAMPIR SETAHUN BERLALU, PERKARA BELUM TEMBUS TAHAP P-17, KEJAKSAAN BANYUASIN DIMINTA TINDAK LANJUT

Korban sat di kompir pihak media PANGKALAN BALAI, 13 Mei 2026 – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjerat I S Birni Sbh, warga Kelurahan Cahaya Berlian, Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga kini masih menggantung. Padahal, sudah hampir satu tahun berlalu sejak penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian, namun perkara tersebut belum juga masuk ke tahap P-17 di Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka bernomor: S. TAP /29/II.RES.1.6/2026/Reskrim atas nama I S Birni Sbbh telah diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2025. Artinya, hingga saat ini perkara tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 10 bulan lebih, namun belum ada kepastian hukum atau perkembangan signifikan hingga ke meja penuntutan.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor: B/29/a/II.RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 1 Februari 2026 yang dikirimkan Kapolres Banyuasin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, disebutkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Banyuasin telah menetapkan I S Birni Sbh sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dalam dokumen itu juga disebutkan, proses penyidikan telah dilakukan sejak November 2024, didukung Surat Perintah Penyidikan (SPDP) nomor 148/II/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 6 November 2024, serta melibatkan sejumlah penyidik antara lain Ipda Joko Praksoso, Aipda Mega Tulupusuta, serta Bripda Anggara Putra.,Korban YNS sangat kecewa dalam kasus ini ,karena kami orang dak mampu ,kasus ini seperti di pemain saja,mohon saya minta keadilan,kepala saya pecah ,tapi hampir setahun belum ada kejelasan .”Tegas nya ‘
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dikantongi kepolisian dan tersangka sudah ditetapkan sejak Januari 2025, perkara tersebut belum juga dikirimkan atau diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk dilimpahkan dan ditetapkan tahap P-17 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun pihak korban, mengapa penanganan berjalan sangat lambat padahal dasar hukum dan bukti permulaan sudah cukup kuat.
Sejumlah pihak menilai, keterlambatan ini sangat disayangkan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum, baik bagi korban yang menuntut keadilan maupun bagi tersangka yang berhak mendapatkan kepastian hukum secepatnya. Pasalnya, prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanat UUD 1945 seolah terabaikan dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun Polres Banyuasin terkait hambatan atau kendala yang menyebabkan tertundanya pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional dan transparan, agar perkara yang sudah hampir satu tahun ini segera mendapat kejelasan dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti berkas perkara Indah Suana Binti Subhan, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.
Nazarudin

