Banyuasin – Polemik dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, terus menuai sorotan. Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin belum memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan yang disebut-sebut telah bersertifikat atas nama pribadi tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah beredar informasi adanya dugaan pembelian lahan oleh pemerintah daerah, padahal lokasi tersebut diduga merupakan aset fasilitas umum perumahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
K-Maki Sumsel melalui surat permintaan klarifikasi Nomor: 012/K-MAKI-/Konfirmasi/V/2026 yang dilayangkan sejak 11 Mei 2026, meminta penjelasan resmi dari BPN Banyuasin terkait proses penerbitan sertifikat dan status hukum lahan tersebut. Namun hingga Rabu (20/5/2026), belum ada tanggapan yang diberikan.
Koordinator Divisi Investigasi K-Maki Sumsel wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari warga sejak rencana pembangunan sarana pendidikan di lokasi tersebut mencuat pada 2024 lalu.
“Warga menyebut lahan itu diduga sudah memiliki sertifikat atas nama pribadi. Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” ujar Sepriadi.
Menurutnya, jika benar lahan fasum telah dialihkan menjadi kepemilikan pribadi, maka hal itu diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan fasilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 juga mengatur bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi. Sementara Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan fungsi sosial atas hak tanah.
K-Maki Sumsel juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum apabila proses penerbitan sertifikat dilakukan menggunakan data yang tidak sesuai. Beberapa pasal yang disebut berpotensi terkait yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya proses mediasi antara pihak terkait dengan pemerintah daerah. Menurutnya, lahan tersebut sempat dibahas karena adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu.
“Setahu kami memang pernah dimediasi, bahkan disebut ada proses pembelian oleh pemerintah,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin berinisial A. Ia menyebut informasi yang diketahuinya mengarah pada proses jual beli lahan, bukan hibah.
Sementara itu, mantan Wakil Bupati Banyuasin, Selamet Somosentono, membenarkan dirinya pernah diminta membantu memediasi persoalan tersebut. Ia menilai lahan fasilitas umum tidak seharusnya dapat disertifikatkan atas nama pribadi.
“Secara administrasi itu salah. Saya sarankan persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar semuanya terang,” tegas Selamet.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan sertifikat di atas lahan fasum maupun isu pembelian lahan oleh pemerintah daerah. (BY)

