Cnusataranews.com||Surabaya – Proses pergantian Ketua Komite Sekolah di SMA Negeri 7 Surabaya pada Kamis (07/05) menuai sorotan tajam. Pergantian kepengurusan dari Kunjung Wahyudi kepada pengurus baru diduga sarat rekayasa dan dinilai melanggar aturan yang berlaku.(8/5/2026)
Pergantian tersebut disebut-sebut tidak melalui mekanisme musyawarah bersama seluruh wali murid sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
Menurut penuturan Kunjung Wahyudi, sejak Januari 2026 dirinya telah mengingatkan pihak manajemen sekolah bahwa masa bakti kepengurusan komite akan berakhir pada awal Maret 2026. Namun hingga memasuki bulan Maret, tidak ada kejelasan terkait proses pemilihan pengurus baru.
Karena belum ada mekanisme pergantian yang jelas, Kunjung kemudian meminta bendahara komite agar tidak mengeluarkan dana komite sekolah lantaran masa berlaku SK kepengurusan telah berakhir.
“Pada tanggal 20 April 2026 pihak sekolah baru mengumpulkan pengurus komite lama dan menyampaikan ucapan terima kasih karena masa bakti telah habis,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, pengurus komite lama diundang dalam agenda serah terima jabatan dengan kepengurusan baru. Namun di titik inilah muncul dugaan kejanggalan.
Pengurus lama mengaku tidak pernah mengetahui adanya rapat besar atau musyawarah bersama wali murid terkait pemilihan pengurus komite yang baru. Mereka menduga proses pembentukan kepengurusan hanya melibatkan koordinator kelas yang jumlahnya sangat terbatas.
“Yang dikumpulkan hanya beberapa koordinator kelas, sekitar dua sampai tiga orang tiap kelas. Itu jelas tidak merepresentasikan sekitar 1.100 wali murid dari total 30 rombongan belajar,” ujar Kunjung.
Tak hanya itu, dugaan intervensi pihak sekolah juga semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sejumlah pengurus yang ditetapkan bahkan tidak mengetahui dirinya ditunjuk sebagai ketua, sekretaris maupun bendahara komite sekolah.
Kunjung menilai, kewenangan kepala sekolah seharusnya hanya menetapkan hasil kepengurusan yang dipilih oleh wali murid, bukan menentukan siapa yang menjadi ketua maupun pengurus inti lainnya.
“Kalau merujuk aturan, pemilihan pengurus komite itu kewenangan orang tua siswa, bukan kepala sekolah. Tetapi yang terjadi justru pihak sekolah menentukan langsung susunan pengurus,” tegasnya.
Kejanggalan lain juga muncul dalam proses laporan pertanggungjawaban kepengurusan lama. Seharusnya, pengurus sebelumnya diberi kesempatan menyampaikan laporan kepada seluruh wali murid dalam forum terbuka.
Namun faktanya, laporan hanya disampaikan di hadapan pengurus baru dan pihak manajemen sekolah.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, proses pergantian pengurus komite di SMAN 7 Surabaya dinilai cacat prosedur dan berpotensi tidak sah secara hukum.
Kunjung Wahyudi menegaskan dirinya sebenarnya tidak memiliki ambisi untuk kembali menjabat Ketua Komite Sekolah. Namun ia merasa perlu mengambil langkah hukum karena proses pergantian dinilai penuh kejanggalan dan bertentangan dengan regulasi.
“Saya sebenarnya legowo tidak menjadi Ketua Komite lagi. Tetapi ketika prosesnya diduga direkayasa dan melanggar aturan, maka saya harus bereaksi dan membawa persoalan ini ke ranah hukum bersama MAKI Jatim,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur bersama Pokja Media Joko Dolog dikabarkan akan mengirim tim untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


