GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sulton, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan tahap VIII di Perumahan Puri Safira Blok K2.10, Kecamatan Menganti, Minggu (26/10/2025) siang.
Kegiatan yang berlangsung padat dan singkat tersebut dihadiri oleh warga sekitar, dengan dominasi peserta dari kalangan muda-mudi (gen Z) yang antusias mengikuti jalannya acara. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, yang memaparkan dua peraturan daerah penting.
Adapun dua perda yang menjadi fokus pembahasan yakni Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dalam penyampaiannya, Bagus Arif menekankan pentingnya pemahaman generasi muda terhadap aturan ketenagakerjaan, agar mereka siap menghadapi dunia kerja dengan hak dan kewajiban yang jelas. Untuk aplikasi yang bisa di akses secara langsung, bisa klik di link Gresikkerja.co.id
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Sulton dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada peserta, terutama kaum muda yang hadir dengan semangat tinggi untuk belajar memahami produk hukum daerah. Menurutnya, keterlibatan generasi Z dalam kegiatan seperti ini menjadi langkah positif untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
“Dengan memahami perda, masyarakat—terutama generasi muda—akan lebih siap berperan aktif dalam pembangunan daerah serta menjadi pelindung bagi sesama,” ujar Sulton.

