Lumajang,CNN – Sidang perdana mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, yang terseret kasus penipuan dan penggelapan, digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (7/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satria Aditya, menyatakan bahwa sidang ini merupakan tahapan awal dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Persidangan Singkat (PS) ini sudah diatur di KUHAP, khususnya pada pasal 78, yang mengatur tentang pengakuan bersalah. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan adil,” ujar Cok Satria Aditya.
Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Namun, Muhammad Abdullah membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi, sehingga JPU perlu mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Haris Eko Cahyono, SH., MH, selaku kuasa hukum korban, Faris Alfanani, menilai bahwa sikap terdakwa selama persidangan justru memperkuat harapan korban agar jaksa menuntut secara maksimal. “Terdakwa dinilai tidak jujur dan berusaha mengingkari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan,” kata Haris.
Salah satu poin penting yang disorot adalah pengakuan terdakwa bahwa objek tanah yang disewakan ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Terdakwa juga disebut tidak konsisten terkait jumlah uang yang diterima. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp45 juta, namun di persidangan hanya mengakui menerima Rp20 juta.
Haris menambahkan bahwa jika terdakwa tetap tidak menunjukkan sikap kooperatif, hal itu sangat mungkin menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim nantinya. “Pihak korban berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa sesuai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,” tegas Haris.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan putusan hakim. Terkait kemungkinan penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan hakim dan dapat dilakukan jika terdakwa tidak kooperatif atau tidak hadir dalam sidang lanjutan.


