CNN.com // Surabaya, 14 Maret 2026 — Kasus dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang warga bernama Farid Anshori melaporkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial B.H. ke pihak kepolisian setelah proses peningkatan status tanah yang dijanjikan sejak tahun 2019 hingga kini tak kunjung terealisasi.
Perkara ini bermula pada 29 Mei 2019 ketika Farid Anshori membeli sebidang tanah seluas sekitar 500 meter persegi yang berlokasi di kawasan Jalan Kutisari, Surabaya dengan nilai transaksi sekitar Rp330 juta.
Dalam proses transaksi tersebut, administrasi pengurusan tanah kemudian diarahkan melalui seorang notaris sekaligus PPAT berinisial B.H. yang berkantor di wilayah Jalan Raya Pakis Tirto Sari.
Menurut keterangan korban, saat itu pihak PPAT menawarkan jasa pengurusan peningkatan status tanah dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya sekitar Rp97 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Namun setelah pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit hingga bertahun-tahun kemudian.
Permasalahan semakin memanas ketika muncul pihak lain yang disebut sebagai pembeli baru atas tanah tersebut, yakni Maulidya Oktavia. Dari situ mulai terungkap bahwa tanah yang sebelumnya diperjualbelikan tersebut diduga memiliki persoalan hukum yang belum terselesaikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Pada 7 Februari 2026, Farid Anshori resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari DK Law Office, Mochammad Dhanang Kumoro Jakti, S.H.
“Klien kami telah melakukan pembayaran untuk proses peningkatan status tanah, namun hingga hari ini sertifikat yang dijanjikan belum pernah terbit. Kami berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara objektif sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Publik pun menunggu langkah penegakan hukum terkait dugaan praktik penyimpangan dalam pengurusan dokumen pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber dan dokumen yang tersedia. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim CNN)


