Dituding Terlibat BBM Ilegal, KSOP Palembang Tegas Membantah: “Tidak Benar”

Dituding Terlibat BBM Ilegal, KSOP Palembang Tegas Membantah: “Tidak Benar”

CITRA NUSANTARA NEWS | Palembang – Tuduhan dugaan keterlibatan dalam praktik penyelundupan BBM ilegal yang disuarakan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dalam aksi di depan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta, akhirnya mendapat respons tegas dari Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca.

Dalam konfirmasi kepada awak media kami, Idham membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun tudingan keterlibatan KSOP dalam praktik ilegal tersebut tidak benar,” tegas Idham.

Ia menjelaskan bahwa sejak November tahun lalu, KSOP Kelas I Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/28/3/KSOP.PLG-25 tentang larangan pengangkutan barang berbahaya, yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan nasional serta standar International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
Menurutnya, bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), pengawasan terhadap aktivitas perkapalan dan distribusi muatan di wilayah pelabuhan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Idham juga menyayangkan adanya spanduk dan narasi bernada provokatif dalam aksi tersebut yang dinilai mengarah pada serangan personal dan pencemaran nama baik.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan melalui mekanisme hukum. Kami siap mendukung proses audit atau investigasi yang dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Sebelumnya, SCW bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi yang menyoroti dugaan persoalan distribusi serta pengawasan BBM di Sumatera Selatan dan meminta klarifikasi terhadap KSOP Palembang.

Hingga saat ini, belum terdapat proses hukum yang menetapkan adanya keterlibatan pihak KSOP dalam dugaan praktik ilegal tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (key)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *