Belum Kantongi Perizinan PBG, Proyek Bangunan Gudang PT Universal Carpet dan Rugs Langgar Aturan 

Belum Kantongi Perizinan PBG, Proyek Bangunan Gudang PT Universal Carpet dan Rugs Langgar Aturan 

CNusantaranews | Klapanunggal, Bogor – Proyek Bangunan Gudang PT. Universal Carpet & Rugs (UCR) yang terletak di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal dinilai tidak berizin dan melanggar peraturan pemerintah, Sabtu (31/01/2025).

 

Dalam Pasal 24 Angka 34 UU Cipta Kerja di atur bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan gedung baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan wajib dilakukan apabila sudah mendapatkan PBG. Adapun persetujuan bangunan gedung (PBG) diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dikarenakan PBG wajib terbit sebelum proyek pembangunan maka bagi yang tidak memenuhi dapat dikenakan sanksi salah satunya sanksi administratif. Dalam Pasal 24 Angka 37 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila beberapa syarat tidak terpenuhi salah satunya adalah tidak memiliki PBG.

 

Kanit Satpol PP Klapanunggal, Atma Yasa menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penutupan ataupun klarifikasi perihal proyek bangunan gedung apabila ada instruksi resmi pimpinan.

 

” Saya siap melakukan penutupan ataupun klarifikasi perihal proyek bangunan gedung apabila sudah intruksi resmi dari pimpinan,” ucap Atma di Kantor Kecamatan Klapanunggal.

 

Selain itu, Kepala Bidang Penataan DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat melalui aplikasi pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi mengenai perizinan PBG masih belum ada dan juga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

” Untuk Bangunan Gudang PBG belum, SLF juga belum ada,” ujar beliau.

 

Kepala proyek bangunan PT. Wahana, Guntur saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya cuma menerima pekerjaan proyek bangunan dan tidak mengetahui perizinan sudah ada apa belum, bisa di kroscek ke pihak manajemen.

 

” Saya cuma pekerja untuk proses pembangunan gudang, mengenai perihal perizinan PBG silahkan ke pihak manajemen,” terangnya di lokasi proyek.

 

Miris memang PT. Universal Carpet & Rugs (UCR) yang sudah merupakan Salah satu Perusahaan Ternama go internasional diduga masih mengabaikan kepatuhan aturan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk itu kami harapkan untuk ada klarifikasi dari pihak Manajemen PT. Universal Carpet & Rugs serta berharap ada penanganan perihal ini dari pemerintah kabupaten Bogor perihal dugaan perizinan.

 

 

(CNN/AY)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *