Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban Dinilai Mengintimidasi Wartawan dan Melanggar Prinsip Dasar Demokrasi

Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban Dinilai Mengintimidasi Wartawan dan Melanggar Prinsip Dasar Demokrasi

polri,Tuban ||BRV.COM Pernyataan Kasi Humas Polres Tuban yang diduga menuding wartawan memiliki “target tertentu” dalam pemberitaan tidak dapat lagi ditoleransi sebagai kesalahan komunikasi biasa. Sikap tersebut secara tegas dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal terhadap pers dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.(20/1/26)

Ini bukan soal perasaan wartawan. Ini soal hak publik atas informasi.
GARIS MERAH TELAH DILANGGAR
Ketika pejabat humas kepolisian—representasi resmi institusi bersenjata—menyerang motif wartawan alih-alih menjawab fakta, maka telah terjadi pelanggaran prinsip fundamental kebebasan pers. Kritik tidak dibantah dengan data, tetapi dilumpuhkan dengan stigma.
Dalam demokrasi, ini garis merah.
HUMAS BERUBAH JADI ALAT TEKAN?
Fungsi Humas Polri adalah pelayan informasi publik, bukan penjaga citra dengan cara membungkam kritik. Pernyataan bernuansa tudingan terhadap wartawan diduga kuat menggeser fungsi humas dari jembatan transparansi menjadi alat tekanan psikologis.
Jika praktik ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik jelas dan berbahaya:
kritik akan dibalas kecurigaan, bukan klarifikasi.
BERTENTANGAN TERBUKA DENGAN ARAHAN PIMPINAN POLRI
Sikap ini secara terang bertentangan dengan arahan Wakapolri dan Kadiv Humas Mabes Polri yang menekankan keterbukaan, kemitraan dengan pers, dan penghormatan terhadap kritik. Ketidakpatuhan terhadap arahan ini menunjukkan masalah serius dalam disiplin dan etika kehumasan.
Ini bukan lagi persoalan personal. Ini kegagalan institusional.
EFEK GENTAR: ANCAMAN NYATA DI LAPANGAN
Tudingan terhadap wartawan berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect): jurnalis menjadi ragu, takut distigma, dan enggan mengungkap fakta. Dalam konteks aparat penegak hukum, efek ini jauh lebih berbahaya, karena datang dari pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan.
Diamnya pers akibat intimidasi adalah kemenangan bagi penyimpangan.
DESAKAN TEGAS TANPA KOMPROMI
Atas dasar ini, publik dan insan pers menuntut langkah tegas dan segera:
Pernyataan resmi dan terbuka dari Polres Tuban yang mengakui kekeliruan dan menghormati kebebasan pers.
Evaluasi dan penindakan etik terhadap Kasi Humas Polres Tuban oleh Kapolres dan Polda Jawa Timur.
Intervensi langsung Divisi Humas Mabes Polri untuk menertibkan praktik komunikasi yang menyimpang.
Jaminan tertulis bahwa tidak ada intimidasi terhadap wartawan dalam bentuk apa pun.
Tanpa langkah ini, kepercayaan publik akan runtuh lebih dalam.
KESIMPULAN TEGAS
Jika pejabat humas kepolisian menuding pers alih-alih menjawab fakta, maka publik berhak menyatakan dengan jelas:
Ini bukan miskomunikasi. Ini intimidasi.
Ini bukan kritik berlebihan. Ini pembelaan terhadap kebebasan pers.
Polri tidak sedang diuji oleh pemberitaan kritis. Polri diuji oleh caranya merespons kritik itu.
Dan pada titik ini, publik menunggu: apakah institusi akan menegakkan prinsip demokrasi, atau membiarkan kebebasan pers ditekan oleh sikap defensif aparatnya sendiri?
Redaksi membuka ruang hak jawab. Namun sikap diam atau pembelaan normatif tanpa tindakan akan dibaca publik sebagai pembiaran terhadap ancaman kebebasan pers……(bersambung)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *