Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Di Dinas PUPR Pemkot Pagar Alam,Sudah Ada Tersangkanya

Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Di Dinas PUPR Pemkot Pagar Alam,Sudah Ada Tersangkanya

Pagar Alam (CNN),Kejari Kota i Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan menunjukan eksistensinya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Pagar Alam. Hal itu sebagaimana instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut dugaan korupsi di daerah hukum di wilayah kerjanya.

Kejaksaan Negeri Pagar Alam resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun di Dinas PUPR Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Adapun dua tersangka baru dimaksud adalah berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan YA, selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan dalam proyek senilai Rp 1.491.562.000.

Penetapan dua tersangka tersebut didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Nomor 1069/L.6.18/FD2/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari Kota Pagar Alam sudah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Tiga tersangka sebelumnya berinisial ,D yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di dinas PUTR Kota Pagar Alam dan dua lainnya pihak ketiga rekananya yaitu H dan DI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Ira Febrina mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dijelaskan Kajari, Nilai Kerugian Negara pada perkara ini, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan didapati kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp 523.628.719,38.

Temukan lebih banyak
Kejari Muara Enim
Kejaksaan Negeri Muara Enim
“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebagaimana yang telah dihitung oleh auditor sebesar Rp 523.628.719,38,”sebut Kajari, Selasa (30/12/2025).

Kelas Kajari, atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan penahanan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026,” Demikian Kajari Kota Pagar Alam Ira Febrina (tim/fwd.i/Her)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *