Demo Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Pemangkasan UMSK Tidak Sesuai Kesepakatan

Demo Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Pemangkasan UMSK Tidak Sesuai Kesepakatan

 

 

CNUSANTARANEWS.COM | BANDUNG – Ribuan buruh demo Polemik tentang penetapan upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat mencapai titik tertinggi. Para buruh turun ke jalan dan berencana mengepung gedung sate hari ini, Senin (29/12/2025).

Ribuan buruh menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang dinilai memangkas hasil kesepakatan daerah.

 

Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar simbolik. Serikat pekerja memastikan gelombang protes akan berlangsung dua hari berturut-turut. Setelah Bandung, tekanan akan dialihkan ke pusat kekuasaan yaitu Ibukota Jakarta.

 

“Hari ini di Bandung, besok ke Jakarta,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, saat dikonfirmasi Senin 29 Desember 2025.

 

 

Menurut Dadan, demonstrasi hari ini diikuti ribuan buruh lintas sektor yang merasa dirugikan oleh kebijakan penetapan UMSK 2026.

 

“Ada ribuan yang akan ikut aksi,” ujarnya.

 

Sasaran utama protes adalah Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Penetapan UMSK 2026. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 12 daerah, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya.

Keputusan itu memantik kemarahan buruh karena sebelumnya tercatat 19 kabupaten/kota telah mengajukan rekomendasi UMSK.

 

Namun tujuh daerah, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang, justru tidak mendapatkan penetapan sama sekali.

 

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyebut, persoalan utama bukan sekadar daerah yang belum ditetapkan, melainkan adanya pemangkasan rekomendasi yang telah disepakati melalui mekanisme resmi di tingkat kabupaten/kota.

 

“Kami menegaskan bahwa langkah baik Gubernur tersebut tidak berlaku untuk penetapan UMSK 2026. Secara faktual, banyak rekomendasi UMSK hasil perundingan tripartit di kabupaten/kota justru dihilangkan dan dikurangi sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, sebelum disahkan dalam SK Gubernur,” tegas Roy.

 

Menurut Roy, rekomendasi UMSK yang diajukan daerah bukanlah angka asal-asalan. Seluruhnya lahir dari pembahasan panjang yang mempertimbangkan struktur sektor usaha, tingkat risiko kerja, serta perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

 

“Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah melakukan pembahasan secara saksama dengan mempertimbangkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja,” katanya

Ia menilai, penghilangan rekomendasi UMSK berpotensi melumpuhkan fungsi upah sektoral sebagai instrumen perlindungan pekerja. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dianggap menggerus kepercayaan terhadap mekanisme dialog sosial tripartit yang selama ini menjadi fondasi perumusan kebijakan pengupahan.

 

“Penolakan ini bukan semata soal besaran upah, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah. Jika UMK dapat ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama,” ucapnya.

 

Atas dasar itu, serikat buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat segera merevisi Kepgub UMSK 2026 agar selaras dengan nilai dan sektor yang direkomendasikan daerah. buruh juga menuntut agar proses penetapan upah dikembalikan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *