Polri,Tuban||Cnusataranews.com – Skandal penegakan hukum mencoreng wajah Polsek Senori.
Kanit Reskrim setempat secara terbuka membenarkan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi memang terjadi di wilayah hukumnya. Namun pengakuan tersebut justru menelanjangi fakta yang lebih memalukan: tidak ada penindakan hukum sama sekali dalam penggerebekan yang dilakukan.
Ini bukan lagi soal kelalaian.(30/12)
Ini adalah pembiaran terang-terangan.
Dalam kasus tindak pidana serius yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil, aparat penegak hukum justru memilih berhenti di tengah jalan.
Tidak ada tersangka, tidak ada penyitaan barang bukti, tidak ada proses hukum.
Penggerebekan berubah menjadi formalitas kosong yang patut diduga hanya untuk mencuci tangan dari tanggung jawab.
Kondisi ini mengarah pada satu kesimpulan tegas: hukum di wilayah Polsek Senori telah dilumpuhkan oleh aparatnya sendiri.
Ketika Kanit Reskrim mengetahui adanya kejahatan namun tidak bertindak, maka ia bukan sekadar gagal menjalankan tugas, tetapi telah mengkhianati fungsi penegakan hukum.
Lebih jauh, Kapolsek Senori tidak bisa berlindung di balik dalih tidak tahu.
Dalam struktur komando kepolisian, setiap operasi dan penanganan perkara berada di bawah tanggung jawab pimpinan.
Maka, pembiaran ini adalah tanggung jawab langsung Kapolsek. Diamnya pimpinan sama artinya dengan restu.
Publik pun berhak mencurigai adanya relasi tidak sehat antara aparat dan mafia BBM bersubsidi.
Sebab, mustahil jaringan penimbunan bisa berjalan tanpa rasa aman.
Dan rasa aman itu hanya mungkin muncul jika hukum bisa dinegosiasikan.
BBM bersubsidi adalah hak rakyat miskin.
Ketika aparat memilih membiarkan penimbunan, maka aparat tersebut telah berdiri di pihak pelaku kejahatan, bukan di pihak rakyat.
Ini adalah pelanggaran etik berat dan berpotensi pidana.
Oleh karena itu, desakan pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek Senori menjadi mutlak dan tidak bisa ditunda.
Propam Polda dan Kapolres harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika tidak, maka pembiaran ini akan menjadi preseden buruk dan pesan berbahaya: bahwa hukum bisa kalah oleh kepentingan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengakuan.
Ketika aparat tahu ada kejahatan namun memilih diam, maka ia bukan lagi penegak hukum—melainkan bagian dari masalah.
Jika Kapolsek dan Kanit Reskrim tetap dipertahankan tanpa evaluasi, maka publik patut bertanya lebih jauh: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi di balik diamnya Polsek Senori?….(bersambung)


