Cnusataranews.com||Bangkalan, 6 April 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Bangkalan kian menguat. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pemohon disebut dapat memperoleh SIM C tanpa melalui tahapan ujian resmi dengan membayar sejumlah uang kepada perantara atau calo.(10/4/26)
Seorang warga berinisial B mengaku telah beberapa kali mengikuti ujian praktik namun selalu dinyatakan tidak lulus. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengujian, seperti lintasan yang dinilai terlalu sulit, rambu yang kurang jelas, hingga sikap penguji yang dianggap tidak objektif. Setelah mengalami kegagalan berulang, B diarahkan kepada seorang calo yang menawarkan jasa pengurusan SIM tanpa ujian ulang dengan biaya Rp700 ribu. Dalam waktu singkat, SIM C miliknya pun berhasil diterbitkan.
Praktik serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu kasus. Di sejumlah titik di wilayah Bangkalan, para calo dilaporkan secara terbuka menawarkan jasa “bantu lulus SIM C” kepada masyarakat.
Bahkan, beberapa pemohon mengaku disarankan untuk tidak lagi mengikuti jalur resmi karena dinilai memakan waktu dan berisiko gagal berulang kali.
Berdasarkan keterangan sumber internal, terdapat dugaan aliran dana yang disetorkan secara rutin dari para calo kepada oknum tertentu yang memiliki akses terhadap sistem penerbitan SIM. Selain itu, jumlah pemohon yang menggunakan jalur tidak resmi disebut dicatat secara sistematis, mengindikasikan praktik ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal di lingkungan Satpas Bangkalan. Masyarakat mempertanyakan apakah praktik yang diduga berlangsung secara luas tersebut dapat terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan.
Dugaan adanya pembiaran pun mencuat, terlebih praktik ini disebut telah menjadi rahasia umum di kalangan pemohon SIM.
Praktik pungli dalam penerbitan SIM C tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. SIM seharusnya diberikan kepada individu yang memenuhi standar kompetensi berkendara.
Jika diperoleh tanpa melalui prosedur yang sah, maka risiko kecelakaan lalu lintas dapat meningkat dan mengancam keselamatan publik.
(bersambung)

