LUMAJANG,CNN – Sidang kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, di Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (9/4/2026), menuai sorotan tajam.
Meski terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak transparan, dan tidak menunjukkan etika baik kepada korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satria Aditya, S.H., hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, ancaman maksimal pasal yang disangkakan mencapai 4 tahun.
Dalam keterangannya usai sidang, Cok Satria menjelaskan bahwa besaran tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang dihadirkan.
“Terkait tuntutan, pertimbangan tentunya telah kita saksikan tadi di persidangan. Telah kami sampaikan secara jelas di surat tuntutan, mencakup hal-hal meringankan dan memberatkan sesuai fakta yang ada,” ujarnya.
Menurut dia, perbedaan pandangan soal berat-ringannya hukuman adalah hal wajar dalam dunia peradilan.
“Tuntutan kami seringkali bagi korban dianggap terlalu rendah, bagi terdakwa mungkin dianggap terlalu tinggi. Itu bagian dari dinamika di peradilan,” tambahnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah terungkap bahwa sebelumnya sempat ada pembicaraan soal mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) yang bisa mengurangi hukuman.
Namun, skema itu akhirnya dibatalkan lantaran sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif.
“Kesepakatan terkait pengakuan bersalahnya tidak kami tindaklanjuti karena terdakwa berbelit-belit dan tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian korban,” tegas JPU.
Ia juga menegaskan bahwa isu terdakwa menyebut angka 4 bulan hanyalah pernyataan pribadi, bukan tuntutan resmi. Tuntutan sah tetap 1 tahun 6 bulan, dan keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Efendi, S.H., menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pembelaan maksimal. Ia juga mengonfirmasi kliennya pernah ditahan namun kini mendapatkan penangguhan penahanan.
“Kami tetap melakukan pembelaan pada tuntutan yang dibacakan JPU. Selanjutnya kita tunduk patuh pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., mengungkapkan reaksi spontan terdakwa saat mendengar tuntutan.
“Setelah tahu kalau 1,6 tahun, kaget bukan main dan syok,” ungkapnya.
Hingga kini, pertanyaan besar masih menghiasi benak publik: jika terdakwa dinilai tidak jujur dan tidak beritikad baik, mengapa tuntutannya hanya setengah dari ancaman maksimal?
Jawabannya kini ditunggu hari Senin Tanggal 13/4/2026 pada putusan hakim kelak.


