Kabupaten Tangerang, cnusantaranews.com โ Sebuah pabrik pengolahan biji plastik yang beroperasi di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah diduga menjalankan aktivitasnya tanpa izin legal, mencemari lingkungan, dan melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan status keimigrasian bermasalah.
Berdasarkan investigasi lapangan awak media cnusantaranews.com, operasional pabrik ini telah memicu protes keras warga RT 01/RW 01 setempat. Kepulan asap pekat berbau menyengat yang dihasilkan dari proses pembakaran dan pelelehan plastik dilaporkan menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga komplikasi fatal pada beberapa warga terdampak.
Operasi di Lahan Irigasi dan Dugaan Limbah B3
Fakta mengejutkan terungkap saat tim investigasi menelusuri lokasi belakang pabrik. Tumpukan limbah sisa produksi terlihat dibuang secara sembarangan langsung ke aliran kali. Pembuangan limbah tanpa pengolahan ini berpotensi mencemari sumber air vital bagi ekosistem sekitar dan melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Kondisi semakin parah ketika diketahui bangunan pabrik tersebut berdiri di atas tanah jalur perairan atau irigasi yang seharusnya steril dari pembangunan permanen.
“Saya selaku Kadus tidak pernah dilibatkan sedikitpun perihal berdirinya pabrik ini. Apalagi lokasinya jelas-jelas di tanah perairan,” tegas Taufik, Kepala Dusun (Kadus) setempat, saat dikonfirmasi oleh Gakorpan News. Ia membenarkan adanya dugaan ketiadaan perizinan dan kehadiran pekerja asing di lokasi tersebut.
Penanggung Jawab Diduga WNA Tiongkok dan Insiden Intimidasi
Ketegangan memuncak saat awak media mencoba mengonfirmasi legalitas usaha kepada pihak manajemen pabrik. Lokasi dijaga oleh seorang pria yang mengaku bernama ‘Koh OK’. Saat dimintai keterangan soal izin usaha dan dampak asap, Koh OK yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tersebut gagal memberikan jawaban jelas karena keterbatasan bahasa Indonesia.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa Koh OK telah beberapa kali didatangi oleh petugas Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal. Sikap kooperatif pun nihil; sebaliknya, beberapa rekan media justru mendapat perlakuan intimidatif berupa bentakan kasar dari Koh OK saat mengajukan pertanyaan kritis.
Polemik Oknum RW dan Klaim Persetujuan Warga
Di tengah penderitaan warga akibat polusi, respons dari aparatur wilayah setempat justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah warga yang telah berulang kali mengadukan masalah ini kepada Ketua RW 01, Murad, mengaku justru dimarahi dan tidak diakomodir.
“Kami sudah sangat lelah mengeluhkan asap dari pabrik karung ini. Anehnya, warga yang mengadukan malah diomeli oleh Ketua RW,” keluh seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Menanggapi hal ini, Murad membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa pabrik tersebut telah memiliki persetujuan dari 85 Kepala Keluarga (KK) di sekitarnya dan hanya segelintir orang yang protes karena akses memancing mereka tertutup.
“Tidak benar itu. Hanya beberapa warga yang protes, itupun karena alasan pribadi. Sebanyak 85 KK di sini sudah setuju dan menandatangani persetujuan adanya pabrik,” ujar Murad kepada awak media
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dokumen legalitas izin usaha pabrik serta status keimigrasian penanggung jawab lapangan (Koh OK), Murad terpaku diam dan tidak mampu memberikan penjelasan.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Temuan awak media di lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran multidimensi: pelanggaran tata ruang (bangunan di atas irigasi), pelanggaran lingkungan (pembuangan limbah sembarangan dan pencemaran udara), hingga pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Kasus ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Satpol PP, serta Kantor Imigrasi setempat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, menutup operasional pabrik jika terbukti ilegal, dan menindak tegas oknum aparat yang melindungi praktik usaha yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan ini.
Warga Kalibaru kini menunggu kepastian hukum dan pemulihan hak mereka atas udara bersih dan lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
(Rohi – Investigator)


