CNusantaranews,com | Cirebon – Aparat Kepolisian Polresta Cirebon berhasil ungkap jaringan peredaran obat keras golongan G ilegal yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, jajaran petugas kepolisian mengamankan puluhan ribu butir obat tanpa izin edar yang diduga kuat berbahaya bagi masyarakat, Kamis (02/04/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan mengarah pada distribusi obat-obatan tanpa standar keamanan dan mutu. Menindaklanjuti informasi warga, Satres narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar jaringan yang terorganisir.
Penangkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial Y.A (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada hari Minggu dini hari. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni F.M (29), warga Kota Cirebon, serta M.N.A (21), warga Jakarta Timur.
Dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil. Selain itu, turut diamankan kemasan kardus, plastik klip, alat komunikasi, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi obat-obatan.
(CNN/AY)


