Polri,Surabaya||Cnusataranews.com – Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Surabaya pada awal Januari 2026. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan untuk melancarkan kejahatannya.(31/1/26)
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 7 Januari 2026. Polisi menetapkan Bayu Wicaksono (29), warga Jalan Dupak Masigit, Surabaya, sebagai salah satu tersangka.

Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya. Aksi kejahatan tersebut dilakukan secara berkelompok oleh empat orang dengan pembagian peran yang terstruktur.
Tersangka Bayu Wicaksono berperan sebagai pengipas, yakni menghalangi korban agar tidak melakukan pengejaran. Ia dibonceng oleh pelaku lain berinisial Hasan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Sementara dua pelaku lainnya, Rosulan dan Ulum, berperan sebagai eksekutor.
Sebelumnya, Rosulan dan Ulum lebih dulu diamankan petugas pada 26 Januari 2026 saat melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Asemrowo. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Bayu Wicaksono di kawasan Jalan Tambak Mayor Selatan, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau penghabisan, satu celana hitam, satu jaket hitam, serta satu lembar nota pembelian emas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sukomanunggal mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.(DJ at)


