JEMBER, CNN – Langkah hukum yang dilakukan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dengan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar puluhan miliar rupiah terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait mendapatkan tanggapan tajam dari pihak hukum Bupati, dinilai tidak masuk akal serta lemah baik dari sisi hukum maupun perspektif nalar publik.
Melalui kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, Bupati Muhammad Fawait menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Djoko Susanto tidak hanya tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum, tetapi juga sulit diterima oleh masyarakat luas yang mengikuti perkembangan perkara ini.
“Posisi hukum pihak Wakil Bupati dalam perkara ini telah mengalami perubahan signifikan. Awalnya, beliau merupakan pihak tergugat dalam gugatan utama yang diajukan sebelumnya. Namun kemudian, beliau mengajukan gugatan balik sehingga sekarang berstatus sebagai penggugat rekonvensi,” jelas Thamrin dalam keterangan resmi yang diterima di Jember, Minggu (25/01/2026).
Konsekuensi dari pengajuan gugatan balik tersebut membuat posisi Bupati Jember berubah. Sebelumnya hanya berperan sebagai pihak turut tergugat dalam perkara awal, kini menjadi tergugat utama dalam gugatan rekonvensi yang diajukan Djoko Susanto.
Dalam petitum yang diajukan ke pengadilan, Djoko Susanto menuntut penggantian kerugian yang terbagi menjadi dua bagian. Pertama, kerugian materiil sebesar Rp24,5 miliar yang diklaim sebagai biaya operasional selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember yang lalu. Kedua, kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar yang dikatakan timbul akibat adanya pembatasan peran dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati, pencabutan fasilitas kerja, serta dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Thamrin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap setiap poin yang diajukan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, klaim biaya operasional Pilkada sebagai dasar untuk ganti rugi tidak memiliki landasan hukum yang tepat, mengingat mekanisme pengelolaan anggaran dan biaya kampanye dalam Pilkada telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, klaim kerugian immateriil juga perlu diuji secara mendalam terkait dengan dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembatasan peran dan pengelolaan fasilitas bagi pejabat daerah merupakan kewenangan yang berada dalam wewenang Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata kerja pemerintahan daerah,” jelasnya.
Sampai saat ini, pengadilan belum menetapkan jadwal sidang pertama untuk menguji gugatan rekonvensi yang diajukan Djoko Susanto. Pihak Bupati Jember menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan penuh rasa tanggung jawab dan akan menyajikan bukti-bukti yang relevan untuk membela diri dalam perkara ini.
Sementara itu, pihak Wakil Bupati Djoko Susanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan penilaian dari kuasa hukum Bupati. Beberapa sumber yang tidak mau disebutkan nama menyampaikan bahwa Djoko Susanto yakin dengan dasar hukum yang menjadi landasan gugatannya dan akan menyajikan argumen hukum yang kuat pada saat sidang berlangsung.
Perkara ini juga menarik perhatian masyarakat Jember, yang sebagian besar berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah yang sedang berlangsung. Banyak pihak yang mengingatkan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan perbedaan ini dengan cara yang sesuai dengan hukum dan demi kepentingan bersama masyarakat Jember.


