Pemukulan Wartawan Diruangan SPKT Polsek Cileungsi Jadi Blunder, LSM PRB Siap Jalur Hukum Pengadilan 

Pemukulan Wartawan Diruangan SPKT Polsek Cileungsi Jadi Blunder, LSM PRB Siap Jalur Hukum Pengadilan 

 

Cnusantaranews.com | Cileungsi, Bogor – Laporan Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Korwil Bogor Timur Asilungun alias Alpin (41) terkait pemukulan yang di alaminya diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang dilakukan oleh orang tak di kenal. Menyurati polres Bogor tembusan Polda jawa Barat.

Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus sebagai Ketua Korwil PWRI Bogor Timur saat diwawancara menyampaikan “proses penangan sudah ditangani Bareskrim Unit 4 cuma sampai saat ini belum ada perkembangan, pungkasnya” kepada media Citra Nusantara News, Rabu (21/01/2025).

Pemukulan yang dialami oleh wartawan, tidak kunjung di panggil dan bukti CCTV dari polsek cileungsi sudah jelas ada tindakan penganiayaan pemukulan dan Intimidasi ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih ada orang yang berani melakukan tindakan penganiayaan.

Ketua LSM PRB (Peduli Rakyat Bogor) M. Johan Pakpahan minta kepada Kapolres Bogor untuk transparan kasus penganiayaan pemukulan yang di alami wartawan di kantor Polsek Cileungsi tanggal, 11 Desember 2025. Perlu diketahui baru aja ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata, alpin menjalankan fungsi jurnalis di pukul pihak oknum yg terekam CCTV. Sampai hari ini pelapor merasa kebal hukum bahkan menantang bahwa terlapor tidak akan diproses polisi dan tidak pernah dipanggil, kalau memang pihak Polres Bogor tidak memberikan hasil dan pemeriksaan terlapor beranggapan kebal hukum.

Ketua LSM PRB yg juga pengacara di Kabupaten Bogor akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yang baru saja sah januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya Johan Pakpahan, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus penganiayaan pemukulan wartawan Asilungun alias Alpin di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti CCTV sudah ada, tapi prosesnya sepertinya tidak berjalan lancar.

M. Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan penganiayaan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan PERS. Dia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata.
Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M. Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan ditegakkan pungkasnya kepada awak media.

 

(TIM/CNN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *