Tarif SIM di Satpas Sidoarjo: Murah di Aturan, Mahal di Lapangan

Tarif SIM di Satpas Sidoarjo: Murah di Aturan, Mahal di Lapangan

Polri,Sidoarjo||Cnusataranews.com Secara resmi, biaya pembuatan SIM sudah diatur negara: jelas, tertulis, dan seharusnya berlaku sama bagi semua warga.

Namun realitas di Satpas Sidoarjo justru memunculkan paradoks: tarif di papan pengumuman tak selalu sama dengan uang yang keluar dari saku pemohon.

Sejumlah warga mengaku harus membayar lebih dari ketentuan resmi. Ada yang diarahkan pada “paket cepat”, ada pula yang diminta mengikuti alur tertentu agar proses tidak berlarut.(12/1/26)

Sementara itu, pemohon yang memilih jalur normal dihadapkan pada antrean panjang, tahapan berlapis, dan ketidakpastian waktu.

Pola ini menimbulkan kesan kuat bahwa biaya resmi hanya berlaku di kertas, bukan di praktik.

Ketika sorotan menguat, pihak Satpas disebut menyampaikan bantahan:

jika ada praktik di luar prosedur, itu dikaitkan dengan layanan mobil SIM keliling yang merupakan kewenangan Polda Jawa Timur. Namun bantahan ini justru mengaburkan persoalan inti.

Masalah yang dipersoalkan warga bukan soal siapa yang berwenang atas unit keliling, melainkan mengapa ada “tarif lain” yang berjalan di luar ketentuan resmi.

Investigasi mengarah pada dugaan adanya dua sistem dalam satu layanan. Sistem pertama: prosedur resmi—lambat, ketat, dan penuh tahapan.

Sistem kedua: prosedur “praktis”—cepat, fleksibel, namun berbiaya di luar aturan.

Jika dua sistem ini benar berjalan berdampingan, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pembelokan mekanisme pelayanan publik.

Lebih jauh, bantahan yang menyinggung kewenangan pihak lain terkesan sebagai pengalihan isu.

Alih-alih membuka data biaya dan alur pelayanan secara transparan, publik justru disuguhi narasi administratif yang tidak menyentuh pertanyaan pokok:

mengapa ada warga yang membayar lebih? kepada siapa uang itu mengalir?

dan pada tahap mana prosedur dilompati?

Praktik tarif di luar ketentuan tidak hanya melanggar asas transparansi, tetapi juga menghancurkan prinsip keadilan akses.

Warga yang patuh aturan harus menanggung waktu dan tenaga, sementara mereka yang memilih “jalur cepat” mendapatkan keistimewaan.

Ini menciptakan pesan berbahaya: kepatuhan tidak cukup—yang menentukan adalah kemampuan membayar lebih.

Publik karenanya berhak mencurigai adanya maladministrasi, potensi penyalahgunaan wewenang, serta indikasi pungutan liar terselubung.

Dan selama bantahan tidak disertai pembuktian terbuka—data biaya, rekam alur pelayanan, serta audit independen—kecurigaan itu akan terus mengeras.

Yang dibutuhkan bukan pernyataan normatif, melainkan transparansi total: buka seluruh struktur biaya, jelaskan titik-titik layanan, dan pastikan tidak ada ruang negosiasi di luar aturan. Jika memang tak ada penyimpangan, tunjukkan dengan angka dan proses, bukan dengan narasi pengalihan.

Sampai itu dilakukan, pertanyaan publik akan tetap menggantung:
mengapa pengurusan SIM di Satpas Sidoarjo terasa murah di regulasi, tetapi mahal di lapangan?

Dan siapa yang diuntungkan dari selisih yang tak pernah tercatat?…….(bersambung)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *