CNusantaranews.com | Bogor – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Fasilitasi Audensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Bogor Raya perihal pelayanan pasien di beberapa Rumah Sakit (RS) Bogor Kota dan Kabupaten Bogor. Pertemuan audensi bertempat di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabuaten Bogor, dilaksanakan audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Bogor Raya mengenai lambatnya penanganan dan informasi terkait pasien di Unit Gawat Darurat (UGD),pada hari Senin (15/12/2025).

Adapun tim dari Dinas Kesehatan Bogor yang hadir pada kesempatan tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Fusia Mediawati SH,MJ.Kes, MARS, Kepala Dinas Bogor Kota Dr. Sri Nowo Retno MARS, Perwakilan RSUD Ciawi Bogor, Perwakilan RS Graha Medika Bogor, RS Mulia Padjajaran Bogor serta Jajaran Dinas Kesehatan Bogor. Sementara LSM Harimau DPC Bogor Raya yakni, Ketua Plt Mulyadin, Wakil ketua Wahyu, Sekretaris Junaedi beserta Anggota yang berjumlah 12 orang.
Audiensi dilaksanakan dengan keterbukaan dan mencari solusi terbaik, selain itu dengan transparansi pihak rumah sakit dan membuka informasi mengenai lambatnya penanganan medis yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Ketua plt Wahyudin menanyakan berbagai macam langkah awal sampai akhir perihal pelayanan medis di Rumah Sakit.
” Saya harap ada informasi jelas dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi tentang lambatnya informasi ruang ICU yang menyebabkan pasien menunggu terlalu lama sebabkan pasien kritis dan meninggal,” ujar Wahyudin.
*Padahal jelas kesehatan utama bagi masyarakat Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023), yang menggantikan atau menyempurnakan UU sebelumnya (seperti UU 36/2009) dan mengatur seluruh penyelenggaraan kesehatan secara komprehensif, mencakup hak dan kewajiban warga, pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, pendanaan, hingga transformasi sistem kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. UU ini menekankan layanan primer, pemerataan akses, dan perlindungan kesehatan bagi setiap warga negara.,” ungkap beliau.
Secara ringkas, UU Kesehatan terbaru (No. 17 Tahun 2023) adalah payung hukum utama yang mengarahkan Indonesia menuju sistem kesehatan yang lebih terintegrasi dan berfokus pada pencegahan serta pemerataan akses untuk semua.
Dr. Fusia selaku Kadin Kesehatan mengungkapkan kedatangan dan audensi ini akan menjadi koreksi terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit di Kabupaten Bogor dan Bogor Kota.
” Audensi ini merupakan masukan dan kritik yang akan kami perbaiki, tentang informasi serta pelayanan buat pasien agar tidak terjadinya kejadian yang menyebabkan pasien meninggal. Komunikasi harus berjalan baik antara para medis dan keluarga pasien agar tidak terjadinya miskomunikasi atau kegagalan penyampaian pesan,” ucapnya.
Audensi berjalan dengan baik, tanya dan jawab dari pihak terkait.
Harapannya agar masalah ini ada titik terang serta diakhiri pembacaan surat al-fatihah buat almarhum yang meninggal.
(CNN/AY)


