CNusantaranews.com | Bogor – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan 20.142 ekor benih lobster ilegal siap ekspor ke Negara Vietnam di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi 20.142 ekor benih lobster itu terdiri dari jenis 17.442 ekor lobster bening jenis pasir dan 2.700 ekor lobster jenis mutiara dari perairan wilayah Binuangeun Banten, Kamis (11/12/2025).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengungkap bahwa, pengelolaan benih ekor lobster ilegal itu dilakukan di rumah di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dia mengatakan, para tersangka diamankan karena tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP Perikanan dan Surat Keterangan Asal (SKA) dan legalitas lainnya.

”Telah mendatangkan 20.142 ekor benih lobster yang terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 2.700 benih lobster jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangeun Provinsi Banten,” kata Ary kepada awak media.
Ary menuturkan, dalam kasus perkara ini terdapat tiga orang yang diamankan, yakni tersangka berinisial (R), (L) dan (N).
Ketiganya mendapat upah dari (S) alias (W) untuk mengelola benih tersebut. Saat ini (W) masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.
Bahkan, kata Ary, saat pengamanan puluhan ribu benih lobster tersebut masih dalam kondisi hidup.
Ketiga orang itu melakukan pengelolaan benih lobster sebelum dilakukan packing.
Ribuan benih lobster dimasukan ke dalam koper yang sudah ditambah batu es agar tetap menjaga suhu tetap dingin.
Nantinya, kata dia, benih itu akan dimasukan ke dalam kendaraan roda empat untuk dibawa ke Bandara yang akan dikirim ke Negara Vietnam.
”Kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan dikirim melalui udara ke Vietnam,” ungkap dia.
Akibat perbuatan itu, kata Agung, ketiga tersangka diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
”Pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.
(CNN/AY)


