Lumajang ,CNN — Seleksi perangkat Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, kian menyeruak bak bara dalam sekam. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Lumajang resmi melaporkan dugaan kuat kecurangan ujian tulis jabatan Kepala Dusun Krajan Tengah kepada Bupati Lumajang. LP-KPK menilai ada indikasi permainan terstruktur antara panitia dan salah satu peserta yang hasilnya dinilai tidak masuk akal.
Nilai “Sempurna” dari Lulusan Paket C: Logika Publik Diuji
Ujian tulis yang digelar pada 20 November 2025 menunjukkan anomali mencolok. Dari 8 peserta, tujuh di antaranya lulusan S1, namun nilai mereka mentok di kisaran 41–73. Sementara seorang peserta lulusan Paket C, Agus Wahyudi, justru mencetak nilai 96, hampir mendekati sempurna.
Ketua LP-KPK Lumajang, Dodik Supriyatno, menilai capaian tersebut tidak hanya janggal, tetapi melampaui batas nalar.
> “Kalau bicara azas kemungkinan, tentu mungkin saja. Tapi dari segi logika dan probabilitas, apa masuk akal lulusan Paket C mendapat nilai 96 sementara sarjana-sarjana lain terseok di bawah 75? Saya pribadi tidak yakin itu capaian murni,” tegas Dodik.
Pernyataan Dodik menjadi sorotan karena menyinggung langsung aspek logis dan kredibilitas pelaksanaan ujian.
LP-KPK Duga Ada Kongkalikong Panitia–Peserta
Dalam laporan bernomor 93/LP-KPK/XII/2025, LP-KPK membeberkan adanya indikasi kuat kongkalingkong antara Faris Novianandanurbayti selaku Ketua Panitia Penjaringan & Penyaringan, dengan peserta yang memperoleh nilai tertinggi.
Beberapa temuan awal LP-KPK:
* Nilai tidak wajar dan terlalu mencolok.
* Panitia menutup akses publik terhadap lembar soal dan jawaban.
* Dugaan komunikasi intens panitia–peserta sebelum pelaksanaan ujian.
* Tidak transparannya proses koreksi.
* Ada pihak panitia yang diduga mengarah kepada peserta tertentu sejak tahap pendaftaran.
“Bukan hanya janggal, tapi ada aroma rekayasa yang kuat. Kami mencium indikasi permainan sebelum, saat, hingga setelah ujian,” ungkap Dodik.
Diduga Melanggar UU Desa dan Berpotensi Pidana
LP-KPK menilai pelaksanaan seleksi di Desa Nguter tidak hanya bermasalah secara etik, namun juga berpotensi melanggar hukum, termasuk:
* UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kewajiban transparansi & bebas KKN)
* Permendagri 67/2017 jo. Permendagri 83/2015
(larangan panitia berpihak atau memanipulasi hasil)
* Perbup Lumajang tentang pengangkatan perangkat desa
* Potensi masuknya ke ranah pasal 421 KUHP
(penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan)
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat menyeret panitia maupun oknum perangkat desa ke proses hukum.
LP-KPK Desak Bupati Tahan Pelantikan dan Perintahkan Seleksi Ulang
LP-KPK meminta Bupati Lumajang agar:
1. Menunda pelantikan Kepala Dusun terpilih.
2. Menganulir hasil ujian karena dianggap cacat prosedur.
3. Menggelar ujian ulang secara terbuka dan diawasi ketat.
4. Meminta Inspektorat turun tangan melakukan audit investigatif.
5. Memerintahkan DPMDes melakukan pembinaan terhadap panitia penyelenggara.
“Jika seleksi ini tetap dilanjutkan tanpa perbaikan, maka pemerintah daerah membiarkan praktik KKN tumbuh di tingkat desa. Ini bahaya,” tegas Dodik.
Warga Semakin Gerah: “Kok Bisa Nilai 96?”
Warga Nguter juga mempertanyakan nilai fantastis tersebut. Beberapa warga menyatakan hasil ujian tahun ini merupakan yang paling tidak masuk akal sepanjang seleksi perangkat desa di wilayah itu.
“Kalau memang betul tidak ada permainan, ayo ujian ulang. Biar terjawab siapa yang benar-benar mampu,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Nguter dan panitia seleksi belum memberikan klarifikasi resmi. LP-KPK memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan membuka peluang melanjutkan ke proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Star


