Erwin Wakil Walikota Bandung Dan Anggota DPRD Rendiana Awangga Ditetapkan Tersangka Tindak Korupsi 

Erwin Wakil Walikota Bandung Dan Anggota DPRD Rendiana Awangga Ditetapkan Tersangka Tindak Korupsi 

 

CNusantaranews.com | Bandung –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025, pada hari Selasa (09/12/2025).

Press release Kejari Kota Bandung./Lucky ML/PR Jabar “Pada Selasa 9 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status dari penyidikan umum ke penyidikam khusus,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

“Atas hal itu kami menetapkan dua tersangka, yakni E sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif dan RA, seorang anggota DPRD aktif,” tambah Irfan.

Kedua tersangka saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih memerlukan surat dari Kemendagri. Menurut Irfan, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi.

Kejari Bandung memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan dan juga menjamin seluruh tahapan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.

(CNN/AY)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *