Cnusantaranews.com | Jakarta – Penyidik Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan limbah B3 akibat paparan radioaktif Cesuim- 137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga asing dari China yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, saat dikonfirmasi media CNN, Jum’at (05/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam perkara ini, Lin dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini memuat sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan hidup. Berdasarkan laman JDIH Kementerian ESDM, Pasal 98 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.” ujar Bara Krishna.
Kasus ini bermula dari pengecekan paparan radiasi dari tungku pembakaran yang dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.
Hasil investigasi pengukuran menunjukkan adanya paparan radiasi sebesar 216 mikrosivert per jam pada tungku bakar luar, dan meningkat menjadi 700 mikrosivert per jam pada tungku bakar dalam.
PT PMT diketahui beroperasi sejak September 2024 hingga Juli 2025 dengan mengolah bahan baku stainless dari scrap dan barang bekas.
Dalam penyelidikan aparat menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah tersebut disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan sebagian dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande.Kami masih menyelidiki pihak yang terlibat dalam hal ini.
(CNN/Ay)



