Lumajang,CNN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lumajang memicu kemarahan wali murid dan masyarakat. Sekolah tersebut diduga memungut biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 200.000 per bulan serta uang gedung antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per siswa. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang secara tegas melarang pungutan wajib dan hanya memperbolehkan sumbangan sukarela.
Sejumlah wali murid menyampaikan keberatan mereka, mengingat kondisi ekonomi yang masih sulit pasca pandemi. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan keringanan, bukan justru menambah beban finansial. “Kami tidak keberatan membantu sekolah, tapi harusnya bersifat sukarela, bukan diwajibkan,” ujar salah satu wali murid.
Pihak sekolah mengakui adanya pungutan tersebut dan beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional. Namun, alasan ini tidak meredakan keresahan publik.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang. Pihak Kemenag menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan,” tegas perwakilan Kemenag Lumajang.
Sebagai informasi, PMA Nomor 16 Tahun 2020 mengatur bahwa Komite Madrasah bertugas memberikan dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan, baik dalam bentuk pemikiran, tenaga, maupun sumbangan sukarela. Komite juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan dan menjadi saluran aspirasi dari peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta perlunya pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
BERSAMBUNG…!


